Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat, menggelar pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada 2024 di enam distrik daerah setempat.
Pemungutan suara ulang dilakukan karena adanya pelanggaran saat pemungutan suara pada 27 November 2024, yakni jumlah DPT masing-masing TPS berkisar 300–600 orang, tetapi total suara saat penghitungan melonjak menjadi 800 suara.
Selain itu, ada nama pemilih di surat undangan berbeda dengan orang yang membawanya ke TPS.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya berharap PSU di 10 TPS berjalan lancar dan aman.
“Hari ini sesuai hasil pleno dilakukan PSU di 10 TPS yang tersebar di enam distrik Kabupaten Jayapura. PSU ini merupakan rekomendasi dari Bawaslu,” katanya.
Menurut Efra, 10 TPS yang menggelar PSU meliputi TPS 001 Kampung Homfolo, Distrik Ebungfauw; TPS 012 Kelurahan Dobonsolo, Distrik Sentani; TPS 001 Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat.
Selanjutnya TPS 001 Kampung Aib dan TPS 001 Kampung Nandom, Distrik Kemtuk; TPS 001 Kampung Kuipons, TPS 001 Kampung Yenggu Baru, serta TPS 001 kampung Benyom, Distrik Nimboran; dan TPS 004, TPS 005 Kampung Doyo Baru di Distrik Waibu,
“Kami sangat mengharapkan semua pihak mendukung kelancaran PSU di hari ini sehingga kegiatan serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya meminta dukungan dari aparat kepolisian untuk membantu pengamanan di 10 TPS.
“Kami juga mengharapkan kerja sama dari semua masyarakat khususnya tim sukses pasangan calon untuk sama-sama menjaga situasi keamanan selama PSU berlangsung,” katanya.
Dia menambahkan untuk pleno hari keempat, yaitu mulai dari pagi hingga malam ini, progresnya itu akan masuk dari distrik ke-10.
“Tadi pagi itu pertama kita masuk dengan Distrik Demta hingga selesai, kemudian Distrik Depapre dan kita lanjut lagi dengan Distrik Raveni Rara. Saat ini kita akan masuk dengan pembacaan formulir D Hasil distrik untuk Distrik Yapsi,” ujarnya.
Dia menambahkan selesai pelaksanaan PSU akan langsung dilanjutkan rekapitulasi tingkat distrik pada 7 Desember 2024.
Kemudian pada 8 Desember akan dibacakan di tingkat kabupaten dan dijadwalkan pada 9 Desember dibacakan di tingkat provinsi.
“Karena jadwal terakhir di provinsi itu pada 9 Desember, jadi mau tidak mau pleno kita harus selesai pada 9 Desember nanti,” katanya.
Selain itu, dia mengharapkan kepada semua pihak dapat menghargai perbedaan pendapat dengan kepala dingin dan jika ada keberatan dapat disampaikan melalui Bawaslu Kabupaten Jayapura sesuai prosedur.
“Jika ada keberatan atau selisih paham, mari disampaikan secara baik sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” katanya.