INFO NASIONAL – Komisi X DPR RI meminta pemerintah buka sekolah darurat usai peristiwa pembakaran gedung sekolah yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kampung Borban, Distrik Okbap, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Komisi X DPR RI mendorong pemerintah memastikan anak-anak tetap bisa melanjutkan pendidikan terlepas dari peristiwa tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. Permintaan yang ia sampaikan, tegasnya, demi melindungi mimpi masa depan generasi bangsa.
“Kami sangat mengecam aksi pembakaran sekolah yang dilakukan OPM. Sekolah adalah sarana bagi putra-putri kita untuk mengenyam pendidikan demi masa depan mereka dan pembangunan bangsa,” kata Agustina.
Membidangi urusan pendidikan dan kepemudaan, dirinya mendorong pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap layanan pendidikan dalam kasus ini. Meski gedung sekolah dibakar, ia meminta pemerintah menyiapkan langkah penanganan agar anak-anak tetap bisa belajar.
“Untuk Komisi X, kami ingin memastikan anak-anak tetap dapat bersekolah walau mungkin dalam kondisi sarpras (sarana prasarana) sederhana. Sekolah tidak boleh berhenti,” ungkapnya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menilai peringatan ini penting mengingat dalam keadaan bencana, urusan pendidikan tidak dijadikan sebagai hal prioritas. Padahal pelayanan pendidikan yang layak merupakan kewajiban dari Pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia sesuai amanat konsistusi, khususnya Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.
“Buka sekolah darurat. Jangan menunggu sekolahnya dibangun. Jika harus atau perlu, pergunakan dana darurat pendidikan”
“Sayangnya, UU kebencanaan kita tidak memasukkan pendidikan sebagai hal prioritas. Maka, kalau menunggu gedung dibangun kembali bisa kapan-kapan sekolahnya,” ucapnya.
Oleh karenanya, Komisi X DPR mendorong Pemda setempat untuk cepat tanggap mengatasi persoalan ini. Dirinya mengatakan pentingnya dilakukan penyediaan sarana pendidikan sementara bagi siswa-siswi yang sekolahnya dibakar.
“Buka sekolah darurat. Jangan menunggu sekolahnya dibangun. Jika harus atau perlu, pergunakan dana darurat pendidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya Pemerintah untuk segera melakukan perbaikan dan pembangunan ulang gedung sekolah yang dibakar. Ia menyatakan, pendidikan merupakan salah satu kebutuhan seluruh anak Indonesia tanpa terkecuali.
Terkait pembakaran gedung sekolah di Papua itu, Komisi X DPR menilai hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak dasar anak. Dirinya mengatakan, pembakaran gedung SMP tersebut bukan hanya sekadar merusak fasilitas publik tapi juga telah mengganggu hak anak untuk memperoleh pendidikan.
“Pembakaran sekolah bukan hanya merusak fasilitas pendidikan, tetapi juga melanggar hak anak-anak di Papua untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” sebutnya.
Apalagi dalam video yang beredar juga terlihat OPM mengibarkan bendera bintang kejora setelah aksi pembakaran sekolah. Hal itu dinilai sebagai bentuk intimidasi bagi anak-anak di Papua.
Maka dari itu, ia mendesak Pemerintah agar segera hadir mengatasi permasalahan tersebut. Ia mengatakan jangan sampai pendidikan anak-anak Papua menjadi terhambat dan dihalangi.
“Kehadiran Pemerintah harus terasa dalam menyelamatkan hak pendidikan anak-anak Papua. Bisa dengan perketat pengamanan di sekolah-sekolah demi memastikan anak-anak kita memperoleh pendidikan yang layak secara aman dan nyaman,” tutup Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV itu.