Ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi unjuk rasa seputaran kawasan Monas di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).
Massa buruh yang melakukan aksi demonstrasi diperkirakan mencapai 7 ribu. Para buruh tersebut datang dari Jabodetabek, Purwakarta, Karawang, Cimahi, Bandung, Jawa Barat, hingga Jawa Timur membawa spanduk berisikan tuntutan menolak UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
Dipimpin langsung Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, aksi buruh dimulai dengan longmarch memutari Balai Kota, Sarinah, dan kembali ke titik awal di Patung Kuda Arjuna Wijaya. Andi Gani menjelaskan, aksi ini digelar menjelang sidang putusan uji formil UU Cipta Kerja dalam waktu dekat.
“MK adalah jalan pintu terakhir, kalau MK main-main kita akan mengerahkan massa yang lebih besar, berlipat-lipat, dan masif diseluruh Indonesia. Saya akan lumpuhkan kawasan industri,” tegas dia.
Namun, Andi Gani yang juga Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) ini mengaku telah mendengarkan informasi yang cukup baik soal putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.
“Perkiraan saya mendengar minggu ketiga September ini, sudah keluar putusan MK. Karena itu, kami aksi bukan pada saat putusan MK. Kalau sudah putusan, percuma tidak ada tekanan buat MK. Tapi Mudah-mudahan keputusan MK berpihak pada buruh Indonesia,” jelasnya.
Dalam aksinya, tak hanya orasi, KSPSI juga mengirimkan 10 delegasi untuk melakukan audiensi dengan perwakilan MK di Gedung MK. Perwakilan KSPSI diterima langsung oleh pimpinan MK.
Delegasi KSPSI menyerahkan surat tuntutan dan keinginan para buruh terkait UU Cipta Kerja kepada pimpinan MK.
Untuk diketahui, ada tiga tuntutan utama dalam aksi KSPSI kali ini. Pertama, meminta dibatalkannya pemberlakuan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
UU ini sekaligus sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang nyata-nyata inkonstitusional bersyarat, diputus melanggar konstitusi dan harus diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun.
Kedua, KSPSI menuntut dicabutnya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ketiga, kenaikan upah minimum tahun 2024.