Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Papua Barat untuk segera mempercepat penguatan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan sinergi pemungutan opsen adalah amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), khususnya pada Pasal 112, yang mencakup sinergi pendanaan dan sinergi kegiatan.
“Diharapkan sinergi ini disepakati dalam PKS dan selanjutnya ditetapkan dalam peraturan kepala daerah (perkada),” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Adapun untuk pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Sedangkan untuk pemungutan opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota.
Dia menjelaskan kebijakan opsen akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang. Untuk itu, Pemprov Papua Barat perlu mempersiapkan pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB, sementara Pemerintah Kabupaten/Kota perlu mempersiapkan pelaksanaan opsen MBLB.
Sinergi antarlevel pemerintahan sangat diperlukan dalam proses ini.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.
Pertama, menyiapkan sistem informasi yang menyediakan rekapitulasi data wajib pajak, pelaporan penerimaan pajak, dan piutang pajak yang dapat diakses secara real-time.
Kedua, menyiapkan data wajib pajak serta potensi penerimaan pajaknya untuk diberikan kepada penerima opsen sebagai dasar penetapan target penerimaan opsen pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Ketiga, melakukan uji coba pelaksanaan opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB bersama bank persepsi yang menjadi penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Maurits menambahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah kabupaten/kota akan menerima 66 persen dari total PKB terutang.
Angka ini, sambung dia, cukup besar sebagai sebuah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Misalnya dibayarkan PKB sebesar 1 juta, maka 660 ribu atau 66 persen dari 1 juta itu diterima langsung oleh kabupaten/kota tempat kendaraan bermotor terdaftar. Maka nanti sinergi ini kami mendorong agar kabupaten/kota juga melakukan verifikasi data kendaraan yang selama ini masih PB (plat nomor Papua Barat) maka diarahkan ke PY (plat nomor Papua Barat Daya). Jadi biar nanti masuk menjadi PAD provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Dirinya pun mengapresiasi acara kali ini. Maurits menilai forum ini sangat strategis untuk membangun sinergisitas dan koordinasi bersama Pemprov Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Papua Barat dalam merumuskan kebijakan dan langkah lebih lanjut terkait opsen PKB dan opsen BBNKB.
“Acara ini merupakan langkah strategis dalam menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota,” jelas Maurits.
“Opsen ini merupakan kebijakan baru sesuai amanat UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah). Opsen merupakan pengganti bagi hasil pajak yang sebelumnya dilakukan secara triwulanan,” pungkasnya.