TEMPO.CO, Jakarta – Saksi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Adnin Armas, mengungkapkan ada penggunaan tipe-x atau pengubahan pada perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 dalam Formulir C Hasil di TPS 01 dan 02 Kelurahan Bagaram, Kecamatan Pasui, Kabupaten Mappi, Papua Selatan.
“Kami meminta dibuka dan ditampilkan di layar, di situ suara paslon 01 dan 03 di-tipe-x,” ujar Adnin saat memberikan keterangan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.
Dia kemudian menceritakan kejanggalan tersebut. “Yang aneh adalah paslon 01 begitu banyak (suara) sekitar 19, bahkan tertulis angka 19 tapi di-tipe-x dan dinolkan,” ucap Adnin.
Hal serupa, kata dia, juga terjadi pada perolehan suara paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Adnin menyebut Ganjar-Mahfud memperoleh 135 suara yang juga dihapus atau dinolkan dengan tipe-x.
“Jadi ketika kami tanyakan kepada pihak KPU di Papua Selatan dan Bawaslu kenapa itu di-tipe-x, kalau satu angka di-tipe-x kan biasa, tapi kalau ada belasan angka bahkan tulisan angka itu di-tipe-x itu kan sesuatu yang ganjil,” beber Adnin.
Tapi, KPU Papua Selatan dan Bawaslu juga tidak mengetahuinya. Oleh sebab itu, sebagai saksi nasional paslon Anies-Muhaimin, pihaknya menolak hasil rekapitulasi suara Pilpres.
“Bahkan di tingkat rekapitulasi saksi nasional, kami menolak rekapitulasi karena banyak sekali keberatan yang kami ajukan. Bukan hanya di Papua Selatan, tapi secara nasional kami menolak menandatangani,” ujar Adnin.
Dia mencontohkan di daerah lainnya. Misalnya di Hal lain ketika di Tawau, Sabah, Malaysia di mana jumlah daftar pemilih khusus (DPK) lebih banyak dari daftar pemilih tetap (DPT).
Selain itu, ada ketidaksesuaian surat keputusan KPU dengan jumlah surat suara yang dicetak di sejumlah. Misalnya, di Jawa Tengah.
Sumber: tempo.co