Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI setidaknya sudah merilis 16 nama tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) pada tahun 2015-2022.
Dari 16 nama tersangka itu, setidaknya terdapat satu nama yang membuat heboh. Yakni Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi.
Dalam catatan Kejagung, Harvey Moeis sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Di mana, rentang waktu 2018-2019 Harvey Moeis menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang pada saat itu sebagai Direktur Utama PT Timah. Riza saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.
Dalam uraian Kejagung, Harvey Moeis meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Lalu milik siapa PT RBT itu? Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia dalam MODI Kementerian ESDM, bahwa pemilik atau pemegang saham PT RBT 75%-nya dipegang oleh Suparta. Kemudian 17%-nya dipegang oleh Surianto dan 10%-nya lagi milik Frans Muller.
Suparta sebagai pemegang saham tertinggi juga menjadi Direktur Utama (Dirut) di PT RBT tersebut. Adapun Suparta juga masuk ke dalam daftar 16 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah itu.
Dalam catatan, MODI Kementerian ESDM, tambang milik PT RBT seluas 150 hektare (Ha) dengan tahap kegiatan IUP Operasi Produksi. Adapun tambang milik PT RBT ini mempunyai izin IUP OP hingga Agustus tahun 2031 di Kabupaten Bangka.
Sumber: CNBC