Advokat asing dilarang beracara, namun mereka dapat dipekerjakan kantor hukum Indonesia sebagai tenaga ahli untuk membantu klien-klien asing, khususnya bidang hukum korporasi dan arbitrase internasional. Diharapkan keberadaan lawyer asing, lebih punya pengalaman mengenai transaksi internasional dan lebih mudah berkomunikasi dengan klien asing.
Sesuai Pasal 23 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), advokat asing dilarang untuk beracara dalam sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia. Namun, kantor advokat diperbolehkan mempekerjakan advokat asing (foreign counsel) sebagai karyawan atau tenaga ahli di bidang hukum asing atas rekomendasi organisasi advokat dan dengan izin pemerintah.
“Tujuan utamanya memang untuk membantu klien asing yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Jadi mereka sebagai jembatan antara klien dengan lawyer Indonesia. Khususnya ketika ada kendala terkait bahasa, pengetahuan, penyampaian, dan lain-lain,” ujar Founding Partner IM & Partners in association with Nagashima Ohno & Tsunematsu, Ichsan Montang kepada Hukumonline, Rabu (20/12/2023) kemarin.
Untuk bidang yang dipegang kalangan advokat asing yang kerap mengisi posisi sebagai “Foreign Counsel” di kantor hukum ini biasanya terbatas pada bidang yang berhubungan dengan hukum korporasi atau arbitrase. “Karena sebagai advokat asing mereka tidak bisa ke pengadilan atau melakukan kegiatan yang terkait dengan litigasi,” kata dia.
Ichsan menjelaskan seorang advokat asing dapat bekerja di kantor hukum Indonesia biasanya akan melalui sejumlah tahapan termasuk ujian dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Dalam hal ini advokat asing yang bakal bergabung dengan IM & Partners in association with Nagashima Ohno & Tsunematsu harus dinyatakan telah lulus ujian PERADI perihal Kode Etik.
Pada tahap selanjutnya yang bersangkutan melakukan presentasi di hadapan Kementerian Hukum dan HAM RI terkait rencana program pro bono sebagaimana mandat Pasal 23 ayat (3) UU Advokat. Setelah rangkaian tersebut barulah izin kerja yang bersangkutan dapat diurus dan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Kalau di kami, Foreign Counsel akan bekerja dan berdomisili di Indonesia agar lebih memudahkan klien-klien di Indonesia untuk bertemu, berdiskusi, dan melakukan pekerjaan yang diberikan oleh klien,” ujar Ichsan menerangkan.
Sumber: Hukum Online