Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Surat tersebut rencananya akan dikirimkan ke Eddy pada pekan ini.
“Terkait misalkan kapan (surat SPDP) dan lain-lain saya sudah kasih clue juga, tunggu di minggu ini,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur saat konferensi pers, Selasa (28/11).
Asep menjelaskan, KPK memiliki waktu selama tujuh hari untuk mengeluarkan SPDP itu pasca penetapan Eddy sebagai tersangka pada Kamis (9/11).
Namun nyatanya sudah hampir sebulan surat tersebut sempat tidak ada kejelasan. Bahkan hingga kini KPK tidak kunjung memeriksa Eddy sebagai tersangka ataupun melakukan upaya paksa.
Kali ini Asep mengklaim pihaknya telah menandatangani surat tersebut dan sudah dikirimkan. Namun ia tidak merinci kapan surat itu telah dikirim ke Eddy.
“SPDP kalau enggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan,” kata dia.
Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.
“Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu,” ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.
“Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah,” kata Alex.