Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dari gabungan partai politik pengusung Prabowo Subianto yakni Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Diketahui, sejauh ini sudah ada dua pasangan bakal capres-cawapres yang telah mendaftar ke KPU, yakni Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Sampai saat saya bicara di sini ini, kami belum mendapatkan informasi tentang gabungan partai politik yang akan hadir mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Hasyim kepada wartawan di KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023) malam.

Hasyim menjelaskan, jika ingin mendaftarkan pasangan capres-cawapres, maka gabungan partai politik pengusungnya harus mengirimkan surat terlebih dahulu kepada KPU.

Surat tersebut diberikan kepada KPU satu hari sebelum pasangan capres-cawapres tersebut mendatangi kantor penyelenggara Pemilu untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

“Jadi pada dasarnya, secara prosedural, SOP yang ditentukan bahwa kalau ada gabungan partai politik akan hadir di KPU untuk mendaftarkan pasangan calon itu harus mengirimkan informasi melalui surat tertulis kepada KPU tentang kapan akan hadir ke KPU dan mendaftarkan bakal pasangan calon,” jelasnya.

“Batasan paling lambat adalah h-1 atau satu hari sebelum kehadiran di KPU,” tambahnya.

source

Share.
Exit mobile version