Mario Dandy Satriyo mengajukan upaya banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukumnya dengan penjara 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dan membayar restitusi atau ganti rugi Rp25 miliar.
“Memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan,” kata Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (14/9/2023).
Dia menerangkan, pengajuan banding tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 September 2023.
Djuyamto menjelaskan, proses banding Mario Dandy atas perkara penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap David Ozora terlebih dahulu akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, pihak PN Jakarta Selatan juga akan menyiapkan berkas yang juga akan dikirim ke Pengadilan Tingkat dua itu
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Selain itu dia juga dibebani hukuman biaya restitusi Rp25 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu,” tutur hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” sambung hakim.
Selain itu, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar lebih terhadap Mario Dandy.
“Membayar restitussi kepada anak korban sebesar Rp25 miliar,” kata hakim.
Atas putusan tersebut, dia mengaku pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” tutur Mario menjawab pertanyaan majelis hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Dalam pertimbangan, majelis hakim turut menyatakan tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjerat Mario Dandy.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David,” kata hakim.
“Hal meringankan, tidak ada,” sambungnya.