Kasus kecelakaan lalu lintas yakni tujuh pengemudi motor lawan arus dan tertabrak truk di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan memasuki babak baru. Polisi menyatakan, penyidikan telah selesai lantaran pihak korban resmi mencabut laporan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menerangkan, pihaknya mengedepankan pendekatan restorative justice atau kekeluargaan dalam penyelesaian kasus kecelakaan tersebut.
“Sudah di-restorative justice,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Kamis (14/9/2023).
Namun demikian, Latif menerangkan, sanksi tilang tetap diberikan terhadap pengendara motor yang melangggar aturan lalu lintas yakni lawan arus.
“Jadi pengendara yang melanggar itu dilakukan penilangan sudah dicabut laporannya,” ujar dia.
Di tempat yang sama, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menerangkan, pihaknya tidak bisa memaksa korban untuk melanjutkan proses hukum. Apalagi, saat itu korban telah mencabut laporan polisi.
Dalam kasus ini, Doni menegaskan, pelanggar telah diberikan sanksi tilang.
“Untuk kasus lakanya sudah dicabut tapi proses penegakan hukumnya dilakukan penilangan,” ujar dia.