Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Penundaan sidang lantaran Johanis Tanak tidak hadir karena masih dalam keadaan berduka.
“Karena terperiksa JT tidak hadir (masih berkabung karena orang tuanya meninggal di Manado), sidang pembacaan putusan ditunda ke hari Kamis, 21 September 2023 jam 12.30,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).
Sebelumnya, anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan sidang putusan akan digelar secara terbuka. Namun demikian, Albertina menyebut pihaknya masih menunggu konfirmasi kehadiran Johanis Tanak dalam sidang putusan nanti.
Menurut Albertina, sesuai dengan informasi yang dia terima, Johanis Tanak tengah berduka.
“Putusan terbuka. Tapi begini, Pak JT kan barusan ada orang tuanya meninggal. Jadi kita lihat saja, kalau beliau datang, ya kita sidang. Kalau beliau tidak datang, ya mungkin kita tunda lah, ya,” kata Albertina.
Diketahui, Dewas KPK menggelar sidang etik perdana Johanis Tanak pada Kamis (27/7/2023).
Johanis sempat dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas KPK lantaran berkomunikasi dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite.
Namun laporan ICW tersebut tak diteruskan ke dalam sidang etik. Meski demikian, Dewas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik lainnya berkaitan dengan hal tersebut. Dewas pun menyatakan akan melanjutkannya ke sidang etik.
Dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak kali ini lantaran diduga menghapus isi chat antara dirinya dengan Idris Sihite usai menjabat sebagai pimpinan KPK.