Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengingatkan kerawanan polarisasiatau pembelahan pilihan politik yang mungkin terjadi di kampus jika lembaga pendidikan digunakan sebagai tempat berkampanye.
Wapres meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar mengawal pelaksanaan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan untuk menghindari keributan.
“Ini yang harus dijaga, jadi aturan-aturan teknisnya oleh pihak KPU itu harus betul-betul (dilaksanakan), tidak ada sedikitpun celah kemungkinan terjadinya konflik dan pembelahan di kampus,” tutur Wapres Ma’ruf dalam keterangannya di Cirebon, di Jakarta, Sabtu 26 Agustus 2023.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh pemohon bernama Handrey Mantiri.
Amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan tanggal 15 Agustus 2023 tersebut, di antaranya membolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
Mengacu pada putusan itu, Wapres mengimbau agar kegiatan kampanye di lingkungan pendidikan menekankan pada pendidikan politik, bukan debat politik agar peserta didik mendapatkan pengalaman politik yang baik.
“Sebaiknya memang (pelaksanaannya) itu ya lebih menekankan pada pendidikan politik ya, bukan pada debat,” katanya.
Mahkamah Konstitusi telah membatasi kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan melarang penggunaan atribut tertentu dan aturan lainnya untuk mencegah perpecahan.
Meskipun demikian, Wapres Ma’ruf menekankan tetap perlu adanya pengaturan yang detail terkait pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan.
“Selain tidak membawa atribut, tentu harus menghadirkan ketiga (seluruh) calon presiden, misalnya, sehingga bisa adil ya. Jangan sampai terjadi semacam polarisasi yang menjadi perpecahan,” kata Ma’ruf Amin yang dilansir dari Antara.