Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menegaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan alat di Badan SAR Nasional (Basarnas) yang melibatkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka tidak akan dihentikan seperti perkara lain yang menyangkut perwira militer, seperti Kasus Helikopter AW 101.
“Tidak (akan dihentikan), bisa diikuti nanti (perkembangan kasusnya),” tegas Danpuspom TNI Marsda Agung Handokodi di Mabes TNI Jakarta, Senin (31/7/2023).
Sebab berkacara dari terbongkarnya dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, saat itu dilakukan Kepala Staf TNI AU Marsekal Hadi Tjahjanto.
Dengan kerja cepat, pada 24 Februari 2017, hasil investigasi oleh TNI AU dikirim ke Jenderal Gatot Nurmantyo. Gatot lalu bekerja sama dengan Kepolisian, BPK, PPATK, dan KPK untuk menelusuri lebih lanjut dugaan korupsi tersebut.
Saat penyelidikan dilakukan Pusat Polisi Militer (POM) TNI, hasilnya benar ada kerugian negara dari pembelian helikopter senilai Rp224 miliar dari nilai proyek Rp738 miliar.
POM TNI lalu menetapkan empat perwira sebagai tersangkanya. Mereka adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI AU, Kolonel Kal FTS SE; Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.
Namun pada akhirnya, Puspom TNI menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi helikopter Agusta Wesland-101. Menurut Puspom TNI dihentikannya kasus ini karena dinilai belum cukup bukti untuk diteruskan ke meja hijau.