Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu berencana mengundurkan diri dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-polemik kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Rencana Asep mengundurkan diri itu tertuang dalam surat yang akan ditujukan kepada pimpinan KPK. Asep berencana mengundurkan diri lantaran merasa bertanggung jawab atas polemik dalam OTT yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi.
Apalagi, Asep dan jajaran di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK sempat disalahkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak atas polemik ini. Namun, keinginan Asep mengundurkan diri mendapat penolakan dari pegawai lembaga antirasuah. Pegawai ingin Brigjen Asep tetap memimpin tim penindakan dan penyidik.
Rupanya, keinginan pegawai ini juga disambut oleh Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri. Saat apel pagi dengan para pegawai KPK, Firli sempat mengutarakan harapannya agar Brigjen Pol Asep tetap memimpin tim penindakan memberantas korupsi.
“Tadi pas apel, Firli bilang agar dirdik dan plt deputi penindakan tetap bertugas,” ujar sumber internal Liputan6.com, Senin (31/7/2023).
Menurut sumber penegak hukum itu, dalam apel tak dijelaskan lebih lanjut soal sikap Brigjen Asep apakah tetap ingin mengundurkan diri atau bertahan. Meski demikian, sumber menyebut bahwa Brigjen Asep hari ini hadir di gedung KPK dalam rangka audiensi antara pegawai dan pimpinan KPK. Audiensi berkaitan dengan polemik OTT di Basarnas.
“Masuk, (Asep) jadi moderator di acara dialog pimpinan pegawai,” kata dia.
Diketahui, para pegawai KPK yang bekerja di bawah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK sempat berkirim surat kepada pimpinan KPK setelah OTT Basarnas menjadi polemik. Para pegawai geram lantaran Johanis Tanak menyalahkan kinerja mereka.
Para pegawai meminta agar pimpinan KPK meminta maaf kepada publik, lembaga KPK, dan pegawai KPK. Kemudian mendesak pimpinan meralat pernyataan yang menyalahkan tim penyelidik. Permintaan ketiga yakni agar pimpinan KPK mundur dari jabatan karena bersikap tidak profesional.