Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko memastikan, dua perwira aktif TNI atas nama Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) selaku Kepala Basarnas (Kabasarnas) dan Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kepala Basarnas berstatus tersangka dalam kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan. Mereka melanggar pasal terkait tindak pindana korupsi.
“Pasal yang dilanggar, kami sudah berkordinasi dengan KPK, yaitu Pasal 12 a atau b atau 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Agung di Mabes TNI Jakarta, Senin (31/7/2023).
Agung meyakini, kedua perwira aktif TNI tersebut telah memenuhi unsur penyidikan sehingga status mereka ditingkatkan. Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto langsung dijebloskan ke tahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara. Ditahan di Halim Jakarta,” jelas Agung.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di dua tempat.
Pertama di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan kedua di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
Berdasarkan penyelidikan, KPK kemudian menemukan adanya peristiwa pidana sehingga dipastikan adanya bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka. Selain dua perwira TNI aktif, ada sejumlah tersangka lain berunsur sipil yang juga sudah berstatus tersangka.
Mereka adalah Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.