Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata berharap nantinya Henri dan Afri akan disidangkan di pengadilan umum, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meski penanganan perkara terhadap kedua prajurit aktif itu dilakukan oleh Puspom TNI.
“Ya seharusnya, kalau itu dilakukan koneksitas (antara KPK dan TNI), jelas itu ke pengadilan umum, kalau perkaranya dilakukan secara koneksitas. Apalagi ini kan menyangkut bukan tindak pidana militer, pengadaan barang dan jasa di suatu instansi lembaga pemerintah yang menimbulkan kerugian negara,” ujar Alex di gedung KPK, Senin (31/7/2023).
Alex mengatakan, tujuan dibentuknya pengadilan tipikor yakni untuk memutus perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan pihak sipil maupun militer. Menurut Alex, di pengadilan tipikor sudah ada hakim yang kompeten di bidang tindak pidana korupsi.
“Yang sebetulnya tujuan dibentuk pengadilan tipikor itu kan untuk mengadili perkara-perkara korupsi itu, hakimnya sudah dia mengikuti pendidikan sebagai hakim tipikor, jadi ada hakim ad hoc di sana. Kalau pengadilan koneksitas saya pikir juga ada hakim dari pihak militer kan, selain hakim dari tipikor ada hakim dari pihak militer, lebih fair lah,” kata Alex.
“Meskipun kita tidak meragukan sendiri dari pengadilan militer kan ada juga yang dihukum seumur hidup, ya, ada perwira yang juga dihukum seumur hidup,” ujar Wakil Ketua KPKdua periode ini menambahkan.