Rapat Paripurna DPRD Mimika Tentang Pengucapan Janji Anggota DPRD Kabupatean Mimika Pengganti Antar Waktu (PAW) Dari Partai Nasional Demokrat Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024, Yustina Timang digantikan Aser Gobay tetap diselenggarakan Ruang Paripurna DPRD Mimika, Selasa (31/1/2023)
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme dan hanya dihadiri 4 anggota DPRD lainnya yaitu Novian Kulla, Samuel Bunai, Nataniel Murib, dan Martinus Walilo. Meski tidak memenuhi kuorum, rapat paripurna tetap dilanjutkan hingga Aser Gobay diambil sumpah janji sebagai anggota DPRD Mimika.
Mengklarifikasi tersebut, Wakil Ketua I Alex Tsenawatme saat ditemui awak media usai paripurna mengatakan, PAW tersebut sudah berjalan sesuai dengan ketentuan UU berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Papua Nomor 155.1/518/2022 tentang peresmian dan penggantian PAW anggota DPRD Mimika periode 2019-2024, serta pemberhentian PAW dan pengangkatan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024.
Pada SK tersebut memutuskan meresmikan memberhentikan dengan hormat Yustina Timang yang kedudukannya sebagai anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjadi anggota dewan. Selanjutnya melakukan sumpah janji meresmikan saudara Aser Gobai sebagai anggota DPRD Mimika.
“Jadi, tidak ada ketentuan yang diatur bahwa harus memenuhi kuorum, harus dihadiri fraksi atau dihadiri semua anggota Dewan. Tetapi ini sifatnya adalah pengumuman atau pemberitahuan, itu diatur dalam PP No 12 tahun 2018,” ungkap Alex.
Alex menjelaskan, proses PAW Yustina Timang sudah berjalan tahap pertahap sampai dengan adanya keputusan Gubernur. Karena SK dari Gubernur sudah ada berarti tahapan – tahapan kecil sudah dilewati.
“Sehingga paripurna PAW ini bukan semau kita tetapi perintah UU lewat SK Gubernur. Maka kami kolektif kolegial sehingga, saya melantik berdasarkan surat mandat dari Ketua DPRD kepada Ketua I DPRD Mimika, maka saya laksanakan itu,” jelasnya.
Ketika ditanyai, terkait adanya gugatan dari Yustina Timang di PTUN Alex mengatakan, DPRD Mimika sangat menghormati dan menghargai hal itu. Apalagi SK Gubernur sudah sejak bulan November. Karenanya, DPRD Mimika tidak bisa menunda pelaksanaan paripurna.
“Alasan PAW sesuai UU ada tiga poin yakni pertama lakukan PAW karena halangan tetap atau meninggal dunia, kedua PAW dilakukan karena kode etik internal DPRD, dan Ketiga adalah PAW dilakuan karena diusul dari partai. PAW hari ini masuk dalam kategori yang ketiga,” tutup Alex.
sumber: antarpapuanews