TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Papua menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang izin tempat praktik tenaga kesehatan (Bidan) di Bumi Cenderawasih.
Momentum sosialisasi tersebut disandingkan dengan acara lepas sambut tahun baru 2023, di Grand Abe Hotel, Kota Jayapura, Sabtu (7/1/2023) Malam.
Ketua Ikatan Bidan Indonesia Provinsi Papua, Dionesia Pri Utami mengatakan, sosialisasi ini penting karena banyak bidan yang memiliki tempat praktik kesehatan mandiri.
“Tentunya dengan adanya usaha itu harus memenuhi persyaratan, termaksud perizinan maka dari itu sosialisasi ini amat penting,” kata Dionesia kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (7/1/2023) malam di Abepura.
Menurut Dionesia, dalam sosialisasi ini juga ada sistem baru Persyaratan perizinan Online Single Submission (OSS) untuk itu para bidan diminta serius mempelajari aplikasi ini.
“Ini kan ada sistem baru, seperti OSS yang telah disosialisasikan. Namun, belum semua bidan mengikuti,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini mampu meningkatkan kualitas bidan-bidan serta mengikuti ketentuan yang ada.
“Supaya mereka itu mengikuti ketentuan yang ada. Tentu saja setelah diterbitkan perizinan itu mereka bisa ikuti persyaratan serta apa yang harus dipenuhi oleh bidan,” tandasnya. (*)
source: tribunnews